Penarik – Proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesP) Tahun Anggaran 2026 Desa Sidodadi sementara terhenti. Rancangan yang telah dievaluasi secara tuntas oleh Tim Evaluasi Tingkat Kecamatan belum dapat didaftarkan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten, karena ditemukannya ketidaksesuaian proporsi belanja yang melebihi batas ketentuan, sehingga memerlukan keputusan khusus dari Bupati.
Kepala Desa Sidodadi Parijan, SE menyampaikan, seluruh tahapan administrasi penyusunan telah dilalui dengan baik. Namun kendala muncul saat dokumen akan diserahkan untuk pendaftaran Peraturan Desa (Perdes).
“Secara teknis penyusunan sudah selesai dan dinilai lengkap oleh tim kecamatan. Namun saat akan didaftarkan ke Bagian Hukum, ditemukan bahwa proporsi belanja untuk penghasilan tetap dan tunjangan melebihi batas maksimal 30 persen yang diizinkan peraturan,” jelasnya.
Kelebihan persentase ini bukan akibat penambahan besaran hak aparatur, melainkan dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan langsung sebagian pagu Dana Desa untuk digunakan mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mekanisme ini dilakukan secara terpusat dari Rekening Kas Umum Negara sebelum dana diterima desa, sehingga secara otomatis mengubah perhitungan persentase anggaran yang dikelola desa.
Akibat pemotongan langsung tersebut, porsi alokasi untuk Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Biaya Operasional BPD secara hitungan persentase menjadi melampaui batas maksimal 30 persen dari total anggaran yang tersisa.
Sesuai aturan yang berlaku, maksimal 30 persen APBDesa diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan minimal 70 persen wajib digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Mengingat penyebab kelebihan persentase berasal dari pemotongan khusus kebijakan pusat untuk KDMP, maka penetapan anggaran kini tertunda menunggu keputusan dan arahan resmi Bupati.
Pemerintah Desa Sidodadi berharap keputusan dapat segera diambil agar pelaksanaan kegiatan pembangunan serta kenutuhan desa yang bersumber dari APBDesP dapat berjalan sesuai jadwal tanpa kendala lebih lanjut.