
https://ikaderinn.blogspot.com/2024/08/nama-ika-derin-naila-nim-24010034026.html dampak media sosial...
Dari banyak sekali dampak positif dan negatif media sosial yang dapat kita lihat, kita akan semakin mampu...
Terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya. Sehat selalu untuk kita semua....
Domain desa.id kelola oleh Kominfo, yang diatur oleh PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015.
Pendaftaran dilakukan di https://layanan.kominfo.go.id/. Lengkapi syarat-syarat dulu sebelum mendaftar.
Pemakaian domain .desa.id pada tahun pertama gratis, Tahun kedua dan berikutnya dikenai biaya sebesar Rp 55.000.
Pendaftaran domain .desa.id harus dari kalangan perangkat desa, pihak layanan hosting tidak boleh mendaftarkan domain .desa.id. Perangkat Desa yang dimaksud yaitu Sekdes, Kasi serta Kaur. Staff desa tidak diperkenankan.
Langkah-langkah Pendafataran domain desa.id yaitu:
Adapun syarat pendaftaran email mail.go.id dan domain desa.id secara garis besar yaitu sebagai berikut:
Lamanya pendaftaran domain tergantung dengan kementrian kominfo, karena pendaftaran perlu dicek secara manual untuk memastikan keaslian dokumen. Biasanya akan selesai dalam 2-3 minggu.
Setelah domain aktif, Anda akan memerlukan hosting untuk menyimpan data aplikasi website Anda. Anda dapat menggunakan hosting dari pihak mana saja, yang penting hosting tersebut berada di Indonesia. Karena data website Anda begitu penting, tidak sembarang pihak dapat menampung data milik desa.
Sumber :
https://github.com/OpenSID/OpenSID/wiki/Pendaftaran-Domain-desa.id
Medcen/S
Halo kak, saya coba untuk daftar domain desa.id tapi ketika saya upload berkas. Kenapa berkas saya gak ada ya ketika saya cek? Dan untuk permohonan domain sekarang apa di website domain.go.id? Bukan di layanan.kominfo.go.id. Terimakasih















