Penyaluran Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 di sejumlah daerah berpotensi batal salur atau mengalami penundaan. Kondisi ini terjadi akibat perubahan kebijakan Pemerintah Pusat serta kendala teknis pada sistem pencairan anggaran negara. Akibatnya, berbagai kegiatan desa terancam terhenti, terutama yang bersumber dari dana non-earmark.
Di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tercatat 41 dari 148 desa terdampak, termasuk Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, yang tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap II. Akibatnya, sejumlah program yang direncanakan ikut tertunda. Di Desa Sidodadi, pekerjaan pembangunan penampungan air beserta jaringan distribusi di Dusun 1 RT 2 menjadi salah satu kegiatan yang terhenti atau bahkan tidak terlaksana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Mohammad Irfan Surya, SE, M.Si, menjelaskan bahwa keterlambatan ini berkaitan dengan kebijakan baru dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menghentikan sementara penyaluran dana desa komponen non-earmark.
“Penyebab DD tahap dua belum bisa salur adalah adanya kebijakan baru. PMK 81/2025 menghentikan sementara penyaluran dana desa komponen non-earmark,” ujar Irfan Surya dalam kegiatan townhall meeting di Kantor KPPN Mukomuko, Rabu (26/11/2025).
Selain faktor regulasi, terdapat pula kendala teknis berupa belum dibukanya sistem OM-SPAN sehingga pengajuan penyaluran tidak dapat diproses.
“Sekarang sedang dalam proses revisi beberapa aturan menteri terkait, sehingga penyaluran sebagian DD tahap dua tertunda,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM, dalam pernyataannya yang dikutip Radar Mukomuko, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah teknis hingga pemerintah pusat mengeluarkan instruksi resmi.
“Kami di KPPN tidak dapat melakukan proses apa pun sebelum ada arahan final dari pusat. Semua penyaluran harus mengikuti sistem dan regulasi terbaru. Desa-desa terdampak kami minta tetap menunggu dengan tenang karena pemerintah pusat sedang menyiapkan kebijakan lanjutannya,” ujar Wahyu.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Desa Sidodadi, Parijan, SE, menyampaikan bahwa keterlambatan atau terhapusnya Dana Desa tahap II membawa dampak signifikan terhadap perencanaan pembangunan di tingkat desa.
“Kami sangat berharap penyaluran DD tahap dua dapat direalisasikan. Pembangunan penampungan air dan jaringan distribusi di Dusun 1 RT 2 merupakan kebutuhan mendesak warga, sehingga penundaan ini tentu membawa dampak besar bagi pelayanan dasar masyarakat,” ujar Parijan.
Ia menegaskan bahwa pihak desa tetap mengikuti seluruh ketentuan dan arahan pemerintah pusat maupun KPPN.
“Kami memahami bahwa aturan sedang direvisi dan sistem belum dibuka. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tetap sabar. Pemerintah desa akan terus memantau perkembangan dari pusat dan berkoordinasi dengan KPPN. Begitu penyaluran dibuka kembali, kami siap segera melanjutkan kegiatan pembangunan,” tambahnya.