
https://ikaderinn.blogspot.com/2024/08/nama-ika-derin-naila-nim-24010034026.html dampak media sosial...
Dari banyak sekali dampak positif dan negatif media sosial yang dapat kita lihat, kita akan semakin mampu...
Terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya. Sehat selalu untuk kita semua....
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga.
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Sebagai Berikut :
A. Penerbitan Kartu Keluarga Baru:
B. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran:
C. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang:
D. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang:
E. Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga:
F. Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak:















