Penjaringan Kadus dibuka, ini Syaratnya
sidodadi-penarik.desa.id - Berdasarkan Perdes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi Pemerintah Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, Desa Sidodadi yang sebelumnya memiliki 5 (lima ) Kewilayahan Dusun sekarang menjadi 2 (dua) Kewilayahan Dusun.
Sebelumnya Kepala Dusun yang ada dinonaktifkan dikarenakan adanya syarat mutlak seorang kepala dusun harus berpendidikan minimal SLTA/sederajat.
Penataan ulang kewilayahan Dusun yang baru sesuai dengan kesepakatan bersama BPD dan Lembaga Desa dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk bahwa Dusun 1 yaitu penggabungan antara Dusun 1 lama dengan Dusun 2 lama, sedangkan Dusun 2 yaitu Penggabungan Dusun 3 lama sampai dengan Dusun 5 lama.
Atas dasar hal tersebut Pemerintah Desa Sidodadi membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Kepala Dusun).
Berikut Syaratnya :
- Pesyaratan Umum
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
- Persyaratan Khusus
- Pendaftar menyesuaikan wilayah masing-masing Dusun;
- Surat keterangan perlakuan baik dari kepolisian atau aparat berwenang setelah terpilih;
- Surat pernyataan bebas narkoba dari yang bersangkutan diatas kertas bermatrai cukup.
- Persyaratan Administrasi
- Fotocopi KTP
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD 1945, mepertahan kan dan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup; (Surat Pernyataan dapat diambil ke panitia saat pendaftaran)
- Ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Akte Kelahiran;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai; dan
- Berkas Pendaftaran dimasukkan dalam map plastik berlobang.
- Jadwal Penjaringan
- Pengumuman Tanggal 06 s.d 14 Oktober 2020;
- Pendaftaran dibuka tanggal tanggal 15 s.d 18 Oktober 2020;
- Perbaikan Berkas Tanggal 19 s.d 20 Oktober 2020;
- Pengumuman Berkas diterima Tanggal 22 Oktober 2020;
- Pelaksanaan Tes tanggal 26 Oktober 2020;
- Pengumuman hasil tes tanggal 28 Oktober 2020;
- Pelantikan tanggal 30 Oktober 2020.
- Waktu dan Tempat Penjaringan
- Penjaringan dan Penyaringan Tanggal 6 s.d 28 Oktober 2020;
- Tempat Penjaringan dan Penyaringan di Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik;
- Jam 08.00 s.d 16.00 WIB; dan
- Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kondisi.
Kontak Panitia :
Turijan, S.Pd.I (0853 8196 9192)
Jalalludin (0852 7367 6354)
Abdul Rahman, S.Pd.I (0822 8051 0527)