Penjaringan Kadus dibuka, ini Syaratnya

07 Oktober 2020
ADMIN
Dibaca 19.112 Kali
Penjaringan Kadus dibuka, ini Syaratnya

sidodadi-penarik.desa.id - Berdasarkan Perdes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi Pemerintah Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, Desa Sidodadi yang sebelumnya memiliki 5 (lima ) Kewilayahan Dusun sekarang  menjadi 2 (dua) Kewilayahan Dusun.

Sebelumnya Kepala Dusun yang ada dinonaktifkan dikarenakan adanya syarat mutlak seorang kepala dusun harus berpendidikan minimal SLTA/sederajat.

Penataan ulang kewilayahan Dusun yang baru sesuai dengan kesepakatan bersama BPD dan Lembaga Desa dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk bahwa Dusun 1 yaitu penggabungan antara Dusun 1 lama dengan Dusun 2 lama, sedangkan Dusun 2 yaitu Penggabungan Dusun 3 lama sampai dengan Dusun 5 lama.

Atas dasar hal tersebut Pemerintah Desa Sidodadi membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Kepala Dusun).

Berikut Syaratnya :

  1. Pesyaratan Umum
    1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
    2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
    3. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
    4. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
  2. Persyaratan Khusus
    1. Pendaftar menyesuaikan wilayah masing-masing Dusun;
    2. Surat keterangan perlakuan baik dari kepolisian atau aparat berwenang setelah terpilih;
    3. Surat pernyataan bebas narkoba dari yang bersangkutan diatas kertas bermatrai cukup.
  3. Persyaratan Administrasi
    1. Fotocopi KTP
    2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD 1945, mepertahan kan dan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup; (Surat Pernyataan dapat diambil ke panitia saat pendaftaran)
    4. Ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
    5. Akte Kelahiran;
    6. Surat Keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
    7. Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai; dan
    8. Berkas Pendaftaran dimasukkan dalam map plastik berlobang.
  4. Jadwal Penjaringan
    1. Pengumuman Tanggal 06 s.d 14 Oktober 2020;
    2. Pendaftaran dibuka tanggal tanggal 15 s.d 18 Oktober 2020;
    3. Perbaikan Berkas Tanggal 19 s.d 20 Oktober 2020;
    4. Pengumuman Berkas diterima Tanggal 22 Oktober 2020;
    5. Pelaksanaan Tes tanggal 26 Oktober 2020;
    6. Pengumuman hasil tes tanggal 28 Oktober 2020;
    7. Pelantikan tanggal 30 Oktober 2020.
  5. Waktu dan Tempat Penjaringan 
    1. Penjaringan dan Penyaringan Tanggal 6 s.d 28 Oktober 2020;
    2. Tempat Penjaringan dan Penyaringan di Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik;
    3. Jam 08.00 s.d 16.00 WIB; dan
    4. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kondisi. 

Kontak Panitia :

Turijan, S.Pd.I  (0853 8196 9192)

Jalalludin (0852 7367 6354)

Abdul Rahman, S.Pd.I (0822 8051 0527)