Pelayanan Pencatatan Perceraian dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
- Formulir Pencatatan Perceraian (F-2.19);
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Kutipan Akta Perkawinan;
- Fotocopy KK yang bersangkutan.
Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mengenai Pembatalan Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian.
- Photo copy KTP-EL yang bersangkutan.
- Photo copy Kartu Keluarga.
- Bagi WNA membawa dokumen Imigrasi (pasport) dan STLD (Surat Tanda Lapor Diri) dari Kepolisian.
- SKTT bagi WNA Tinggal Batas.