sidodadi-penarik.desa.id - Bertempat di Aula Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik telah dilaksanakan Pelantikan/Pengucapan Sumpah Janji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidodadi Kecamatan penarik, Senin (19/07/2021) dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Mukomuko sekaligus melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidodadi Kecamatan Penarik. Turut hadir juga dalam kegiatan ini Camat Penarik, Kapolsek Penarik, Kepala KUA Kecamatan Penarik, dan Juga Tokoh Masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-229 Tahun 2021 Tanggal 28 Juni 2021, menetapkan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Periode 2021-2027. Daftar Angggota BPD sebagai berikut :
- Samsul Arip
- A. Zamroni
- Gilang Eko Saputro, S.Pd
- Zaidirto
- Umi Nasohah

Pembacaan Surat Keputusan Bupati Mukomuko
Wakil Bupati Mukomuko dalam sambutannya mengatakan, BPD yang dilantik telah mengikat janji dengan Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu, sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD mempunyai 3 fungsi yaitu, bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa.
“Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan, menetapkan peraturan Desa, menjadi kontrol sosial dan kontrol politik bagi kepala Desa. serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang diwakilinya,” kata Wakil Bupati Wasri.

Sambutan Wakil Bupati Mukomuko
Melalui kesempatan tersebut, Bupati meminta kepada anggota yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Dimana BPD juga bagian dari Pemerintahan Desa sekaligus merupakan lembaga Perwujudan Demokrasi di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Sebagai mitra pemerintahan, harus mampu membangun hubungan yang harmonis serta bekerjasama dalam pemerintahan di Desa, berinisiatif membuat peraturan desa, dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif dalam proses pembangunan di Desa,” tegasnya. (Medcen/S)