Cara Membuat Domain desa.id
Domain desa.id kelola oleh Kominfo, yang diatur oleh PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015.
Pendaftaran dilakukan di https://layanan.kominfo.go.id/. Lengkapi syarat-syarat dulu sebelum mendaftar.
Pemakaian domain .desa.id pada tahun pertama gratis, Tahun kedua dan berikutnya dikenai biaya sebesar Rp 55.000.
Pendaftaran domain .desa.id harus dari kalangan perangkat desa, pihak layanan hosting tidak boleh mendaftarkan domain .desa.id. Perangkat Desa yang dimaksud yaitu Sekdes, Kasi serta Kaur. Staff desa tidak diperkenankan.
Langkah-langkah Pendafataran domain desa.id yaitu:
- Mendaftar akun di https://layanan.kominfo.go.id/
- Membuat email mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
- Verifikasi akun mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/account/user/verification
- Membuat permohonan domain desa.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
- Konfirmasi akun domain desa.id https://layanan.kominfo.go.id/bpm/todo
- Mengubah nameserver domain desa.id sesuai dengan hosting yang digunakan.
- Selesai
Adapun syarat pendaftaran email mail.go.id dan domain desa.id secara garis besar yaitu sebagai berikut:
- SK Pengangkatan Kades,
- SK Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa (yang ditunjuk sebagai Admin)
- Surat Permohonan dan surat Kuasa kepada Perangkat Desa Contoh Surat,
- KTP Perangkat desa yang mendaftar (yang ditunjuk sebagai Admin).
Lamanya pendaftaran domain tergantung dengan kementrian kominfo, karena pendaftaran perlu dicek secara manual untuk memastikan keaslian dokumen. Biasanya akan selesai dalam 2-3 minggu.
Setelah domain aktif, Anda akan memerlukan hosting untuk menyimpan data aplikasi website Anda. Anda dapat menggunakan hosting dari pihak mana saja, yang penting hosting tersebut berada di Indonesia. Karena data website Anda begitu penting, tidak sembarang pihak dapat menampung data milik desa.
Sumber :
https://github.com/OpenSID/OpenSID/wiki/Pendaftaran-Domain-desa.id
Medcen/S