sidodadi-penarik.desa.id - Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali, informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat.
Kepala Desa Sidodadi Joko Trisusilo melalui Kaur Keuangan Solikhin, mengatakan bahwa sebagai bentuk keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat dan bahkan sudah di atur dalam Undang-undang akan pengelolaan anggaran yang ada didesa, pemerintah desa mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 melalui media yang dimiliki oleh desa, baik website, facebook, instagram dan juga youtube serta akan terpasang baliho infografisnya.
"sebagai komitmen pemerintah desa mengenai keterbukaan akan informasi, kami berencana akan membuat sebuah program yang kami sebut SISAIN, yakni singkatan dari Sidodadi Sadar Informasi, dan publikasi APBDes ini sebagai langkah awal kami untuk menjalan program tersebut, kami berencana akan membuat ruangan khusus untuk SISAIN ini", kata Solikhin.
"kami juga berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun desa kita ini dan juga kita awasi bersama pengelolaan anggaran yang ada didesa, untuk informasi saat ini dapat diakses melaui website resmi Desa Sidodadi yakni sidodadi-penarik.desa.id, facebook Sidodadi Kec Penarik dan juga akun youtube Sidodadi Televisi - SdTv, dan untuk lebih jelasnya mengenai informasi yang ada di desa silahkan datang langsung ke kantor desa pada jam kerja sembari menikmati segelas kopi", tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 berikut kami Informasikan Infografisnya. (Medcen/S)