sidodadi-penarik.desa.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sidodadi Tahun Anggaran 2019 dan menetapkan dengan Peraturan Desa.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa Sidodadi Nomor 2 Tahun 2020 dapat dilihat dalam lampiran berikut:
APBDes 2019 Pelaksanaan
Realisasi | Anggaran
Pendapatan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Belanja Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Pembiayaan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
APBDes 2019 Pendapatan
Realisasi | Anggaran
APBDes 2019 Pembelanjaan
Realisasi | Anggaran
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00