Hasil RAKERDA PPDI, Usulkan Perbub tentang Jasa Purna Tugas Kades, Prades dan BPD

28 Juni 2021
ADMIN
Dibaca 740 Kali
Hasil RAKERDA PPDI, Usulkan Perbub tentang Jasa Purna Tugas Kades, Prades dan BPD

sidodadi-penarik.desa.id - Sukses Laksanakan Rapat Kerja Daerah ( RAKERDA ) Ke 1, Pengurus Persatuan perangkat desa Indonesia ( PPDI) kabupaten mukomuko pada 26-27 Juni 2021, PPDI Kabupaten Mukomuko Hasilkan 16 Point Kesepakatan Bersama yang telah di musyawarahkan oleh masing-masing Komisi, di mana pada acara tersebut terdapat 3 Komisi untuk merancang rencana kerja PPDI Kabupaten Mukomuko.

Ahmad Royadi,SH ( Roy )  Selaku Pimpinan Sidang sekaligus Ketua PPDI Kabupaten Mukmuko Menyampaikan, 19 point yang telah di sepakati bersama akan segera di tindak lanjuti oleh pengurus ppdi kabupaten mukomuko dan harapannya nota bersama ini dapat di jalankan sesuai target yang telah di tentukan.

“ tentunya ini akan segera kita tindak lanjuti selaku pengurus PPDI Kabupaten, dan harapan kita bersama ini dapat tercapai sesuai target “ Ujarnya.

Selain 16 Point yang di maksud, Pengurus ppdi kabupaten mukomuko juga menghasilkan beberapa rekomendasi untuk pemerintah daerah kabupaten mukomuko, yang nantinya rekomendasi tersebut akan di kirim ke pemerintah daerah kabupaten mukomuko melalui surat resmi PPDI Kabupaten Mukomuko, yaitu :

  1. Mengusulkan Perbup Tentang Jasa Purna Tugas Kepala Desa, perangkat Desa Dan BPD
  2. Mengusulkan Perbup Tentang Hak Cuti Tahunan Perangkat Desa
  3. Mengusulkan Perbup tentang Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai Dasar Dalam Penganggaran APBDes

Berikut adalah 19 Poin hasil Rakerda  kesepakatan bersama tersebut adalah sebagai Beikut :

  1. Rapat Koordinasi pengurus Kabupaten dan Kecamatan di laksanakan 3 (Tiga) Bulan Sekali dan 1 kali stahun unutk RAKERDA
  2. Bekerja sama dengan LBH (Lembaga Batuan Hukum) berbentuk kerjasama dengan ADVOKAT LBH dan system perkara perkasus
  3. Pelaksanaan pelatihan ADVOKASI Dasar untuk pengurus Kabupaten dan Kecamatan
  4. Setiap pengurus kecamatan wajib melaksanakan Rapat Kerja kecamatan di laksanakan paling lambat Bulan Agustus 2021 dan dihadiri oleh pengurus Kabupaten
  5. Pembaharauan SK Kepengurusan Kecamatan yang masih ada kekeliruan dan Kesalahan akan di tindak Lanjuti oleh pengurus kabupaten paling lambat Bulan Juli 2021
  6. Tuan Rumah Rakerda PPDI Tahun 2022 di Kecamatan Kota Mukoomuko Kabupaten Mukomuko pada Bulan Juli 2022
  7. Membuat Rekap Secara Rinci mengenai Hasil Perjuangan PPDI selama ini yang telah berhasil di lakukan maupun yang sedang di perjuangkan untuk di sampaikan di Rakercam Sehingga bisa memberikan pemahaman Kepada Rekan2 Perangkat Desa yang ada di masing-masing Kecamatan.
  8. Fasilitasi Pembinaan Bagi Kepala Desa Baru Terpilih Sebelum Pelantikan
  9. Pendataan Ulang Anggota PPDI
  10. Penerbitan Kartu Tanda Anggota
  11. Anggota PPDI wajib Memiliki Baju PPDI  
  12. Anggota PPDI wajib memakai baju batik PPDI setiap hari kamis  
  13. Pengurus PPDI Kecamatan wajib membuat Papan Merek Sekretariat Kecamatan
  14. Wajib Membuat Spanduk/Banner Kegiatan sesuai Intruksi Organisasi
  15. Pembentukan MEDIA PPDISebagai Sarana Publikasi Kegiatan Desa
  16. Bekerjasama dengan BKAD terkait Peningkatan SDM Perangkat Desa
  17. Menciptakan Sumber Pendapatan Lainnya selain Uang Iuran
  18. Membuat Fakta Integritas Setiap Anggota PPDI di seluruh Kecamatan
  19. Iuran wajib anggota PPDI senilai Rp 10.000/ bulan/Anggota untuk kas organisasi dan kegiatan Sosial Organisasi.