Pengaduan Layanan Kesejahteraan Sosial (Bantuan) yang ada Di Desa, Melalui SLRT
SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu) merupakan Layanan Satu Pintu yang didirikan untuk membantu masyarakat khususnya prasejahtera. Tujuannya adalah menghubungkan dan memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. SLRT juga membantu mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan. Layanan ini juga merupakan layanan tambahan dari Kemensos untuk mengoptimalkan layanan kesejahteraan sosial.
Pengaduan pada SLRT ini pada dasarnya berbasis aplikasi tersendiri, namun saat ini aplikasi tersebut belum dapat digunakan untuk wilayah Kabupaten Mukomuko, akan tetapi masyarakat tetap bisa melakukan pengaduan melalui pesan WhatsApp (082237124217) pada jam kerja,